Mahasiswa Aksi di Kejati Riau

Kejari Kuansing Minta Bantuan BPKP Hitung Kerugian Negara Proyek Tiga Pilar

Kejari Kuansing Minta Bantuan BPKP Hitung Kerugian Negara Proyek Tiga Pilar
Pembangunan Pasar Moderen/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung berapa kerugian negara akibat dugaan Korupsi pada proyek 3 pilar di Kuansing ini.

"Proses hukumnya terus berjalan, perkembangan terbaru, pada Senin, (5/6/2023) kemarin kita sudah meminta kepada BPKP Provinsi Riau untuk menghitung kerugiannya. Alhamdulillah langsung direspon pihak BPKP, selanjutnya mereka akan menetapkan tim yang akan menghitung kerugian akibat proyek tiga pilar ini," kata kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, kepada liputanoke.com, Selasa, (06/06/2023).

Dikatakan Nurhadi, pada Kamis Pekan lalu, pihaknya menerima surat resmi dari Inspektorat Provinsi Riau.

"Dalam surat resminya Inspektorat Provinsi mengata karena tingginya beban kerja di Provinsi saat ini, maka mereka tidak dapat melakukan penghitungan kerugian. Selanjutnya kita langsung minta bantu ke BPKP," ujar Nurhadi.

Dalam kasus 3 pilar ini kata Nurhadi setelah BPKP selesai melakukan penghitungan pihaknya akan menetapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tinggal menunggu berapa kerugian negara, setelah itu akan kita tetapkan tersangkanya," pungkas Nurhadi.

Gelar Aksi

Sementara itu sebelumnya, pada Senin, (5/6/2023), sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (Amuk) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (5/6/2023). 

Kedatangan para mahasiswa ini guna mempertanyakan mangkraknya proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Korlap Aksi Tio Afrianda meminta agar penyelidikan kasus tersebut ditangani oleh Kejati Riau. 

Menurut dia, proyek mangkrak tersebut telah merugikan keuangan daerah tidak kurang dari Rp 206 miliar.

"Segera menyelesaikan permasalahan dugaan kasus mega proyek tiga pilar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi," pinta Tio. 

Selain itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap mega proyek tiga pilar. 

Karena kasus tersebut memang sudah mulai bergulir di Kejari Kuansing pada 28 Februari 2022 lalu. 

"Sudah 20 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka yang dipanggil adalah mantan pejabat tinggi dan pejabat aktif di Pemkab Kuansing tahun 2014 lalu," sebutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya menerima pendemo yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.

 "Itu demo terkait proyek tiga pilar Kuansing. Kami sudah terima dan dengarkan tuntutannya," kata Bambang. 

Selanjutnya, sambung dia, tuntutan pendemo akan disampaikan. "Ini (tuntutan pendemo, red) akan kami sampaikan pada pimpinan (untuk ditindaklanjuti, red)," tutupnya.(*16)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index