Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bisnis 'Motor Gelap', Penjualan Sampai Ratusan Juta

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bisnis 'Motor Gelap', Penjualan Sampai Ratusan Juta
Terduga Pelaku/F: Dok.Polres Kuansing

LIPO - Modus jual beli motor second yang dilakukan pria inisial R (34) warga Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan, diungkap Polres Kuansing, Senin (12/6/2023) jam 23.00 WIB. Harga penjualan yang mencapai Rp.247.500.000 diduga hasil dari penggelapan. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, membenarkan penangkapan tersangka. 

"Kasus ini diketahui terjadi sejak tanggal 6 maret 2023 Sekira Pukul 13.00 WIB," jelas AKP Linter. 

Dalam kronologis kejadian, AKP Linter menyebutkan tahun 2017 tersangka R bekerja dalam hal jual beli sepeda motor second di rumahnya yang beralamat Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Kemudian di  Agustus 2020 berkenalan dengan korban CM (32), pengusaha jual beli sepeda motor. 

"Kemudian ia kerjasama sehingga R (34) dipercaya oleh korban CM (32) untuk menjualkan unit sepeda motor second miliknya," tegasnya.

Sewaktu R (34) mendapatkan informasi dari CM (32) bahwa sepeda motor di sorum miliknya telah datang dari daerah Jawa Barat, kemudian R (34) menjemput ke sorum sepeda motor second milik CM (32) yang beralamat di Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, dengan menggunakan mobil pick up untuk dijual kembali dan dibawa kerumah R (34) yang beralamat di Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dengan kesepakatan setelah sepeda motor second tersebut laku uangnya langsung disetorkan kepada korban CM (32). 

"Setiap menjemput sepeda motor korban CM (32) selalu memberikan surat-surat berupa STNK dan BPKB kepada tersangka R (34) yang awalnya dari sekira Agustus 2020 sampai dengan akhir bulan 2021 kerjasama jual beli sepeda motor second tersebut berjalan lancar. Namun pada awal tahun 2022 R (34) butuh uang untuk keperluan pribadi dan dari sanalah mulai menjual murah setiap unit yang diserahkan oleh CM (32)," terangnya.

Adapun tujuan R (34) menjual murah motor second tersebut agar cepat laku dan kemudian hanya menyetorkan sebagian uang penjualan kepada CM (32) dengan alasan sepeda motor belum laku terjual. 

Saat R (34) meminta unit sepeda motor selalu memberikannya dengan cara menjemput unit ke sorum milik CM (32), terakhir R (34) melakukan penjemputan unit sepeda motor second pada 3 November 2022, dan berhasil menjual seluruh sepeda motor tersebut pada Februari 2023.

Saat CM (32) bertanya melalui handphone tentang penjualan sepeda motor miliknya namun R (34) berbohong kepadanya dengan mengatakan, sepeda motor belum laku dan masih ada dirumah R (34), setiap korban bertanya selalu mengatakan bahwa sepeda motor masih ada dirumah (belum laku). Sehingga pada 6 Maret 2023 sekira jam 13.00 WIB korban CM (32) datang ke rumah R (34) untuk mengecek sepeda motor miliknya. 

Kemudian R (34) terpaksa jujur bahwa sepeda motor miliknya dengan total 43 unit sebenarnya sudah terjual semuanya namun uangnya tidak disetorkan karena sudah di gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. 

Pada  7 Maret 2023 R (34) dan korban di mediasi di kantor Desa Air Mas  dan R (34) mengatakan kepada korban CM (32) untuk membayar uang tersebut dalam waktu 1  bulan dengan total kerugiannya adalah sekira Rp.247.500.000. Setelah 1 bulan berlalu R (34) tidak kunjung mendapatkan uang untuk mengganti kerugian CM (32), sehingga akhirnya korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing. 

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 14 Mei 2023 membuat Laporan Polisi ke Polres Kuansing, setelah menerima Laporan Polisi tersebut dan menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti dan berdasarkan hasil gelar perkara sudah pada Senin (12/6/2023).

"Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor astrea grand warna hitam putih dan 1 Bundel rekening koran Bank BRI atas nama CM, " jelas AKP Linter. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi dan hasil gelar perkara sudah terpenuhi dua alat bukti kemudian Sekira Pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka R (34) di Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 K.U.H.Pidana. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sepeda Motor

Index

Berita Lainnya

Index