Oknum PNS Satpol PP Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pemprov Riau Tunggu Putusan Pengadilan

Oknum PNS Satpol PP Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pemprov Riau Tunggu Putusan Pengadilan
Ilustrasi/F: int

LIPO - Wajah Pemerintahan Provinsi Riau  tercoreng karena ada seorang oknum pegawai yang diduga terlibat peredaran narkoba. 

Pria inisial TSP yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Riau ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu.

TSP ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru karena mengedar sabu.

Atas kasus ini, Ikhwan Ridwan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau belum memperoleh surat keterangan penangkapan dari Satpol PP Riau.

"Surat keterangan penangkapannya belum dikirim Satpol PP. Kalau sudah kita buat surat pemberhentian sementara yang bersangkutan," ucapnya, Selasa (13/6/2023) kepada wartawan.

Untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut, Ikhwan masih menunggu proses hukum tetap atau dari pengadilan.

"Untuk sanksinya kita lihat dulu putusan hukumnya, kalau sudah inkracht baru bisa kita pastikan yang bersangkutan diberhentikan atau tidak. Karena kita lihat dulu dia itu sebagai pengedar atau pemakai," tukasnya.

Diketahui saat tes urine dilakukan instansinya dengan BNN Riau, hasil urine TSP positif narkoba. 

Ancaman Hukuman Pidana Tengah Menanti TSP

Diketahui, sesuai beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Namun jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Satpol PP

Index

Berita Lainnya

Index