LIPO - Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Pada Kamis (14/06/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kades berinisial AP (50) merupakan Kades Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Inhu ini diamankan lantaran diduga mengantongi ijazah palsu berupa berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Ia diamankan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan berujung gelar perkara, dan pihak penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 siang membenarkan telah mengamankan Kades Pasir Ringgit, terkait kasus dugaan pemalsuan Ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.
Sementara dalam kasus ini, pelapor adalah JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit. Mereka merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Tak terima para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Polres Inhu menemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat diduga palsu.
Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran.