Alamak! Polisi, Kades, ASN, dan Warga Tertangkap Nyabu di Kepri, Begini Kronologisnya

Alamak! Polisi, Kades, ASN, dan Warga Tertangkap Nyabu di Kepri, Begini Kronologisnya
Ilustrasi/dtc

LINGGA, LIPO - Menindaklanjuti laporan masyarakat karena aktivitas mereka sudah meresahkan, Resnarkoba Polres Lingga melakukan penggerebekan di salah satu rumah di bilangan Jalan Merak, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (21/7/2023).

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang anggota Polri, kepala desa (Kades), ASN dan warga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka tertangkap mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan atas aktivitas terlarang tersebut. Bahkan, informasi tersebut juga menyebut adanya keterlibatan oknum Polri dan kepala desa.

"Ada enam pelaku yang kami amankan, termasuk satu personel oknum Polri, kepala desa, ASN dan warga sekitar," kata Fadli, Sabtu (22/7/2023).

Keenam orang tersebut yakni Brigadir MA, TR, MRT, TRS, RO, dan TI. "MA oknum Polri, TR merupakan kepala desa, MRT berprofesi sebagai ASN, TRS tidak bekerja, RO ibu rumah tangga dan TI berprofesi sebagai wiraswasta," terang Fadli.

"Dan keenamnya ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar," ungkap Fadli.

Fadli mengatakan, pihaknya juga menemukan dan menyita alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong atau botol untuk penyedot, pipet dan aluminium foil. Kemudian, lima buah sedotan plastik, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik bening, korek api serta dua unit handphone.

Untuk keenam pelaku, Fadli mengatakan akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau junto Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saa ini keenam orang yang diamankan tersebut tengah diasesmen oleh BNNP Kepri, dan kasusnya tetap diproses," tutup Fadli.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index