Dianggap Menghalangi Penyidikan, Tiga Terduga Makelar Kasus Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Dianggap Menghalangi Penyidikan, Tiga Terduga Makelar Kasus Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Terduga Makelar Kasus/F: ist

LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Jumat (28/07/23). 

Para buronan diamankan di Reddoorz Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 wib. 

Adapun ketiga DPO yang diamankan tim Tabur yaitu, BSS (47), RNS (41), dan AH (58). 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan," kata Ketut, pada Sabtu (28/07/23).

Dipaparkan Ketut, ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. 

"Ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut," jelasnya. 

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. 

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Markus

Index

Berita Lainnya

Index