Sikapi Kemelut Gaji Macet di Koni Pekanbaru, Sekda Minta Dispora Turun Tangan

Sikapi Kemelut Gaji Macet di Koni Pekanbaru, Sekda Minta Dispora Turun Tangan
Ilustrasi/F: int

LIPO - Nama baik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru tercemar. Pasalnya, ada dugaan 8 orang staf yang sudah dipecat tidak terima gaji sejak lima bulan terakhir, terhitung Januari-Mei 2023. 

Informasi ini diperoleh dari surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Cabang Olahraga (Cabor) saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) KONI Kota Pekanbaru Tahun 2023.

Atas peristiwa ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution membenarkan adanya laporan yang masuk, namun  sejauh ini belum ada pertemuan. 

"Soal itu memang pernah dilaporkan ke kami untuk dilakukan audiensi. Tapi memang sampai sekarang belum ketemu," ungkapnya, Selasa (1/8/2023) kepada wartawan.

Ia menyebutkan permasalahan internal di tubuh KONI Pekanbaru harus segera dituntaskan karena menyangkut kepercayaan publik.

"Makanya saya sampaikan KONI itu harus dipercaya. Kalau sudah dipercaya mau bicara apa saja orang percaya. Kan begitu. Makanya saya minta agar soal internal KONI ini diselesaikan dulu," terangnya.

Sekda Pekanbaru juga meminta agar Kepala Dispora Pekanbaru untuk memfasilitasi permasalahan tersebut.

"Tolong Kadispora difasilitasi bagaimana menyelesaikan ini. Tapi insya Allah tidak ada masalah yang tidak selesai sepanjang dua belah pihak bisa berkomunikasi dengan baik," tukasnya.

Diketahui Irfan Kurniawan menyampaikan keluhannya terkait gaji yang sudah menunggak selama 5 bulan. 

"Selama lima bulan kami tidak diberikan gaji oleh KONI Pekanbaru. Padahal itu adalah hak kami," protesnya, Senin (31/7/2023). 

Ia juga menyinggung perihal pemecatan dirinya bersama 7 rekan lainnya. Karena menolak menerima pinjaman yang diberikan.

"Pemecatan langsung disampaikan tanpa surat. Jadi pas rapat terakhir itulah disampaikan kepada kami (pemberhentian kerja). Jadi kami diberikan beberapa kali pinjaman. Pinjaman pertama itu pada tanggal 20 April 2023, Pinjaman Kedua tanggal 6 Juni 2023, dan pinjaman ketiga kami semua staf bersepakat menolaknya," tegasnya.

"Beliau (Ketua KONI) beralasan untuk penetapan SK Karyawan 2023 masih dalam fase mempelajari guna penyetaraan dengan Upah THL Pemerintahan, sementara kami staf ini bukan pekerja/pegawai titipan atas nama/dibawah kontrak pemerintah setempat," sambungnya.

Irfan juga menyinggung sikap Ketua Umum KONI Pekanbaru yang hanya menawarkan pinjaman padahal itu adalah hak karyawan.

"Padahal beliau sadar bahwa SK Karyawan KONI Pekanbaru Tahun 2023 sama sekali belum beliau terbitkan. Ketua Umum juga beberapa kali menyuguhkan pinjaman dana kepada kami atas nama karyawan dan dari Ketua Umum sedangkan secara administrasi kami dinyatakan tidak berstatus karyawan," pungkasnya. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gaji

Index

Berita Lainnya

Index