INHU, LIPO - Satu laki-laki dan satu perempuan warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres lantaran kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu.
JT alias Tarigan (40) warga Jalan Patimura, Kecamatan Lirik diringkus bersama teman wanitanya, SA alias Dona (29) di kediaman Dona, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, pada Selasa (24/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.
Dijelaskan Misran, dari tangan kedua tersangka, diamankan 4 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,60 gram serta sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini kata Misran, berawal saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 21 Juli 2023 siang mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu dan menginstruksikan tim opsnal untuk turun kelapangan.
Setelah beberapa hari penyelidikan, tim mengantongi satu nama yang kerap menjual sabu di daerah itu, yakni JT alias Tarigan. Tim melacak kemudian memburu keberadaan Tarigan.
Selasa, 24 Juli 2023, pukul 20.00 WIB, tim kembali mendapat informasi jika JT sedang berada dirumah teman wanitanya, di Desa Sidomulyo.
Tim langsung menuju Desa Sidomulyo dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial JT alias Tarigan dan seorang perempuan, SA alias Dona.
"Awalnya kedua pengedar itu tidak mengaku, namun setelah tim menemukan 4 paket sabu-sabu, barulah mereka pasrah ketika digelandang ke Mapolres Inhu," kata Misran pada Selasa (01/08/23).
Selain dua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, plastik klip pembungkus sabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan JT alias Tarigan, uang tunai Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba, beberapa unit handphone android milik kedua tersangka dan barang-barang lainnya. (*1)