Di Tingkat Kasasi Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Kapuspenkum: Kami Akan Pelajari Dulu

Di Tingkat Kasasi Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Kapuspenkum: Kami Akan Pelajari Dulu
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Menanggapi putusan kasasi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI terhadap perkara Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lainnya pada Selasa (08/08/23), pihak Kejaksaan Agung menyatakan sangat menghormati. 

"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," demikian kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, pada Rabu (09/08/23). 

Dikatakan Ketut, mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. 

Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. 

Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.   

"Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI," pungkas Ketut. 

Untuk diketahui, sebelumnya MA mengeluarkan putusan  kasasi sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (08/08/23). Dimana, Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup,  Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma'ruf  dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Ferdy Sambo

Index

Berita Lainnya

Index