Tiga Kurir Ditangkap Polisi, 15 Kg Sabu Asal Negeri Jiran Berhasil Diamankan

Tiga Kurir Ditangkap Polisi, 15 Kg Sabu Asal Negeri Jiran Berhasil Diamankan

LIPO - Narkoba jenis sabu asal Malaysia kembali diselundupkan ke Indonesia melalui pesisir Kabupaten Bengkalis, Riau. Namun, berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan  Polres Bengkalis dan Bea Cukai pada Sabtu (05/08/23). 

Dalam operasi itu, polisi tak hanya berhasil mengamankan sabu seberat 15 Kilogram, tapi juga berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai kurir. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, membenarkan penangkapan pelaku penyelundupan sabu asal negeri Jiran itu. 

Ketiga pelaku tersebut adalah AI alias Madi (25) warga Bengkalis, GS alias Gulam (29) warga Pekanbaru, dan TIS alias Bewok (23) warga Jakarta Pusat.

Setyo mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi akan adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Bengkalis.

Setelah diselidiki, ternyata, sabu seberat 15 kilogram berhasil dibawa oleh pelaku AI alias Madi melalui jalur laut Selat Melaka dan telah sampai di darat.

"Pelaku ini ditangkap saat sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Utama, Kabupaten Bengkalis. Saat penangkapan, sabu seberat 15 kilogram tersebut ditemukan dalam dua tas yang dibawa oleh pelaku," kata Setyo, Jumat (18/8/2023).

Ketika diinterogasi, tersangka AI alias Madi mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial JIK untuk menjemput narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Barang haram tersebut direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, dengan pelaku menerima upah sebesar Rp 500.000.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke Pekanbaru dan berhasil menangkap dua orang penerima sabu tersebut.

"Pelaku GS alias Gulam ditangkap sebagai penerima pertama sabu seberat 10 kilogram. Ia ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru," lanjut Setyo.

Pelaku GS mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

Pengembangan terus dilanjutkan, dan petugas berhasil menangkap penerima kedua, yaitu TIS alias Bewok. Pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, saat sedang akan menerima sabu seberat 5 kilogram.

"Pelaku Bewok mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Stephen untuk menjemput sabu ke Pekanbaru. Pelaku diupah sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan upah total sebesar Rp 50 juta," tutup AKBP Setyo.

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan oleh polisi dan akan diproses hukum.

Menurut Kapolres Bengkalis, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index