Pemprov Riau Sampaikan Tiga Ranperda di Rapat Paripurna, Satu Diantaranya Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemprov Riau Sampaikan Tiga Ranperda di Rapat Paripurna, Satu Diantaranya Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna Pembahasan Perda/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting satu diantaranya adalah tentang Rancangan Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (21/08/323) Siang.

Dua agenda lainnya adalah pembahasan Rancangan Perda tentang perubahan ketiga Perda no 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta rekomendasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai. 

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh wakil ketua DPRD Provinsi Riau, Syafruddin Poti S.H. MM.

Selanjutnya ketiga Rancangan Peraturan daerah yang menjadi agenda rapat paripurna dibacakan oleh Gubernur Riau diwakili oleh Wakil Gubernur, Edy Natar Nasution.

Dalam wawancaranya dengan wartawan liputanoke.com, Syafruddin menyampaikan perkembangan persidangan yang menjadi agenda hari ini, bahwa selanjutnya akan diadakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi.

"Sesuai dengan alurnya, setelah ini akan ada pandangan umum Fraksi. Nanti fraksi akan menyampaikan apa saja yang menjadi pandangannya, dasar hukumnya, bagaimana saran dan kritikannya terhadap pajak daerah dan retribusi," kata Poti.

Setelah disampaikan pandangan Fraksi, selanjutnya akan menunggu tanggapan pemerintah dan akan dibentuk panitia khusus (Pansus).

"Setelah dibentuk pansus untuk pembahasan raperda tersebut, baru bisa kita pilih apa saja yang berlaku dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi itu. Apa saja yang menjadi pungutannya, syarat dan mekanisme pajaknya ataupun bagaimana penghapusan bebannya," pungkas Poti.(*18)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Rapat Paripurna

Index

Berita Lainnya

Index