Ada Temuan BPK! Gubri Sulit Ditemui, Guru Tugas Belajar Mengadu ke DPRD Riau

Ada Temuan BPK! Gubri Sulit Ditemui, Guru Tugas Belajar Mengadu ke DPRD Riau

LIPO - Perwakilan Guru Tugas Belajar Provinsi Riau mengadu ke Komisi V DPRD Riau, Selasa (29/08/2023). 

Mereka minta dicarikan solusi lantaran adanya temuan dan ditagih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan uang. 

Perwakilan Guru Tugas Belajar Provinsi Riau Teguh, menjelaskan, persoalan ini sudah lama ingin disampaikan ke Gubernur Riau Syamsuar. Namun sampai saat Gubernur belum berhasil ditemui. 

"Ada 44 orang. Kami ingin mencari solusi, agar disandingkan dengan Gubernur. Karena dari dulu kami tidak bisa bertemu dengan Gubernur," kata Teguh.

Masalahnya muncul, kata Teguh, karena selama kuliah atau sebelum kuliah para guru PNS ini tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa mereka diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan.

"Dan sebelum kami tidak ada masalah, terima tunjangan nggak masalah. Ketika kami selesai kuliah, sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Kenapa dikembalikan, karena temuan BPK," kata Teguh.

Ia mengatakan, ketika disuruh kembalikan para guru tidak punya uang. Andai saja diketahui akan berbuntut seperti ini semestinya dihentikan saja pembayarannya. 

"Ketika bermasalah jangan dibayarkan dong ke kami. Yang bayarkan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik), ya kami nggak tahu, kami sedang kuliah," kata Teguh.

Sebenarnya, lanjut Teguh, ini bukan kesalahan para guru. Di surat LHP BPK itu sebenarnya bahasanya adalah kurang monitoring, bendahara Disdik itu kurang teliti memahami aturan. Sehingga para guru menjadi korban.

"Perorang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang. Kami sudah menghadap ke BPK, kami menyurati BPK serentak. Kemudian kami dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur," jelas Teguh.

"Kami juga berjuang untuk mediasi ke gubernur, beberapa kali memasukkan surat tapi selalu gagal," kata Teguh.

Lantaran itu, para guru meminta pertolongan Komisi V bidang pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini. Barangkali bisa mempertemukan dengan gubernur. Karena kata BPK, menurut Teguh, di sana ada solusi, bahwa kebijakan itu ada di gubernur.

"Jangan ditagih ke kami, karena kami korban. Kami tidak tahu menahu, dan kami tidak punya uang. Jadi kalau bisa pejabat itulah yang bayar. Harusnya jangan ke kita, tapi OPD. Kami stres, setiap ngajar kami tidak fokus, psikologi kami terganggu dengan pengembalian uang yang jumlahnya Rp23 juta," jelasnya.

"Yang tagih dari Dinas Pendidikan terutama bendaharanya. Kami audiensi, mereka pun minta maaf sebenarnya. Mereka sebut Dinas pun tidak punya uang, jadi solusinya ada di gubernur," tambah Teguh.

Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, pada intinya apa yang disampaikan guru ditampung. Kata Karmila, para guru menilai, dari bahasa BPK itu ada Pergub tidak mengikuti Permen yang sudah berlaku.

"Saya juga sudah mengkonfirmasi ke Biro Hukum, itu sudah ada perubahan untuk Pergubnya. Kita kan nilai dari OPD nya dianggap lalai, mungkin kurang adaptasi dari rutinitasnya," kata Karmila.

Ia menilai dari pemaparan berapa guru yang mendapatkan tunjangan itu wajar mengeluhkan sulit untuk membayar. 

"Karena berapa sih gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan. Dan IPK nya tadi pada bagus semua, ada 3,7 ada 3,8. Artinya mereka diberi kesempatan dapat hak mereka, baik secara biaya hidup, pendidikan yang ditanggung Pemprov," kata Karmila.

Lanjut dia, dari pertemuan itu, keluarlah dua opsi yang ditawarkan, dan ini adalah harapan mereka yaitu tidak dikembalikan, mengingat penghasilan yang didapat.

"Ini kan Komisi V, jadi saya tidak bisa memutuskan sendiri, tentu kami akan memanggil dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan, ini yang harus betul-betul supaya perjuangan mereka dalam dua tahun ini selesai," kata Karmila. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Guru

Index

Berita Lainnya

Index