Animo Masyarakat Tinggi, Bependa Pekanbaru Kembali Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Animo Masyarakat Tinggi, Bependa Pekanbaru Kembali Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB
Alek Kurniawan/F: ist

LIPO - Untuk memberikan kemudahan terhadap setiap Wajib Pajak (WP) dalam menunaikan kewajibannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali akan memperpanjang waktu pembayaran PBB hingga 30 September 2023 mendatang. 

Demikian ditegaskan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada liputanoke.com. 

Disebutkan Alek, keputusan memperpanjang waktu pembayaran PBB ini mengingat animo masyarakat sangat tinggi menunaikan kewajibannya dalam membayar PBB. 

"Kita akan memperpanjang jatuh tempo PBB sampai dengan 30 September 2023, tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Animo masyarakat semakin tinggi membayarkan PBB nya," tegas Alek pada Rabu (30/08/23). 

Tidak hanya memperpanjang waktu jatuh tempo sebagai bentuk pelayanan prima untuk kepada masyarakat, petugas Bapenda juga melakukan pelayanan "Jemput Bola" terhadap Wajib Pajak (WP) potensial. 

Seperti yang dilakukan Unit Pelayanan Teknis Tiga (UPT 3) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada 29 Agustus 2023 lalu. 

Kepala UPT, Fitri Wulandari yang diwakili Kepala TU, Harahap didampingi Bendahara, Ami Dorisa dan staf, Nuretika Salmia menjemput pajak dari PTPN 5 Pekanbaru yang berada di jalan Rambutan Kota Pekanbaru.

"Ini merupakan langkah kita dalam memberikan pelayanan prima terhadap wajib pajak, semoga kemudahan ini bisa menyokong pencapaian target kita tahun ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mudah dalam membayar pajak," ujar Harahap, Selasa (29/8/2023).

Dikatakan Harahap, pihaknya akan terus berkeliling menjemput pajak bumi dan bangunan (PBB) objek pajak potensial di kawasan Marpoyan Damai dan Bukit Raya menjelang jatuh tempo pada 31 Agustus 2023.

Seperti ke Hotel Royal Asnof yang berada di jalan Tuanku Tambusai dan Rumah Sakit Andini.

"Selain itu, kami terus mengajak masyarakat untuk segera membayarkan pajak PBB nya jelang jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 dan manfaatkan segala fasilitas yang telah kami siapkan seperti melalui aplikasi dan perbankan," jelasnya

Pihak PTPN 5 Pekanbaru, Tri Sutrisna Kasubag Pembukuan Pajak dan Asuransi sangat senang dengan adanya layanan jemput bola seperti ini dari Bapenda Pekanbaru. Sehingga pihaknya tidak perlu repot lagi dalam membayarkan PBB dari perusahaan.

"Alhamdulillah, ini sangat memudahkan dan membantu kami dan manajemen PTPN5 dalam membayarkan kewajiban tahunan. Terima kasih kepada Bapenda Pekanbaru. Mari kita sebagai warga negara yang bijak selalu taat dalam membayar pajak," pungkasnya. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pajak Daerah

Index

Berita Lainnya

Index