Pemprov Riau Berhasil Kumpulkan Rp266 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2025

Pemprov Riau Berhasil Kumpulkan Rp266 Miliar, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang  Hingga Desember 2025
Ilustrasi/ist

PEKANBARU, LIPO – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai agenda "Bermarwah" berhasil meraup lebih dari Rp266 miliar pada gelombang pertama pelaksanaannya.

Melihat antusiasme masyarakat, Pemprov Riau memutuskan memperpanjang program ini hingga 15 Desember 2025 mendatang.

Sebelumnya, program PPKB berlangsung sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Dengan adanya perpanjangan, wajib pajak masih berkesempatan memanfaatkan berbagai dispensasi yang ditawarkan pemerintah daerah.

Baca Juga  BPDP Gelar Pelatihan Penguatan Kelembagaan Petani Sawit di Riau
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita, menjelaskan hasil penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Kita berharap waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun, sehingga jika ada kesempatan sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan," ujarnya, Selasa (26/8).

Berdasarkan data Bapenda Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar pajak selama gelombang pertama, hanya 154.332 unit yang benar-benar menikmati fasilitas keringanan, seperti penghapusan denda, potongan 10 persen PKB, keringanan tunggakan, maupun keringanan mutasi masuk.

Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan membayar pajak bukan semata karena insentif yang diberikan.

Bentuk Keringanan

Keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kemudian untuk kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar tunggakan tahun terakhir ditambah tahun berjalan. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) mendapat keringanan 50 persen pokok pajak tahun pertama.

Serta wajib pajak yang taat membayar selama tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen.

Untuk menikmati fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan khusus bagi wajib pajak yang taat.

Meski demikian, ada sejumlah pengecualian. Kebijakan pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Kebijakan PPKB ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pajak Daerah

Index

Berita Lainnya

Index