Polres Inhu Ungkap Kasus Dukun Cabul dan TPPO

Polres Inhu Ungkap Kasus Dukun Cabul dan TPPO
Siaran Pers Polres Inhu Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan TPPO/F: ist

INHU, LIPO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan dukun cabul, dan  2 kasus Tindak Pidana Perdagangan  Orang (TPPO). 

"Ketiga kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lirik, baik kasus dukun cabul dan 2 kasus TPPO atau persetubuhan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, di Mapolres Inhu, Senin 4 September 2023 siang.

Dijelaskan AKP. Agung, untuk kasus dugaan dukun cabul, dengan tersangka DS alias Andi (48), merupakan warga Desa Lambang Sari I, II dan III Kecamatan Lirik, dengan korban, sebut saja Mawar (32), warga salah satu desa di Kabupaten Pelalawan.

Awalnya, korban yang sudah menikah selama 12 tahun namun tak kunjung dikaruniai anak, sampai korban dan suaminya mendapat kabar jika ada seorang dukun yang bisa mengobati keluhannya di Kecamatan Lirik.

Saat itu 2021, korban bersama suaminya datang kerumah pelaku untuk berobat. Dengan meyakinkan, pelaku bersedia mengobati korban.

Beberapa hari kemudian, pelaku minta korban datang lagi untuk dimandikan sebagai syarat berobat, namun saat itu korban datang sendiri, sebab suaminya sedang bekerja, ketika itulah pelaku berbuat tak senonoh hingga menyetubuhi korban.

Kejadian serupa  tidak sekali, tapi sudah berkali-kali terjadi. Bahkan sampai 21 Juli 2023. Akibat perbuatan dukun itu, korban sudah hamil 7 bulan.

Kejadian itu pun diketahui suami korban.  Tak terima dengan kehamilan korban, korban pun  ditelantarkan suaminya.

Korban akhirnya melapor ke Polres Inhu atas semua kejadian yang dialaminya. 

Pada Senin 29 Agustus 2023, tim Narasinga Satreskrim Polres Inhu meringkus pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain kasus dugaan pencabulan, Polres Inhu juga mengungkap kasus TPPO. Pada Juni 2023 tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi terkait maraknya kasus TPPO atau persetubuhan di sebuah cafe di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Kemudian, 26 Juni 2023 malam, tim melakukan penyelidikan, undercover di cafe itu dengan berpura-pura menjadi tamu. Benar saja, belum lama duduk, ada perempuan paruh baya diketahui berinisial RW alias Oca, yang ternyata mucikari menawarkan wanita untuk yang bisa diajak kencan atau hubungan layaknya suami istri.

Dengan syarat, jika tamu tertarik dan ingin berkencan, harus ada uang tips sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk biaya kenakalan tergantung hasil nego dengan perempuan yang dimaksud. 

Kemudian, tim yang menyamar memberikan uang Rp500 ribu, ternyata yang tersebut dibagi dengan TR alias Dora (46) selaku pemilik cafe.

Oca menelepon seorang perempuan yang bernama Vina, datang ke kafe, kemudian nego tarif dengan tamu, Vina menawarkan Rp 1 juta, kemudian berlanjut ke sebuah penginapan terdekat. 

Saat itulah tim langsung mengamankan dan menghubungi tim lain untuk mengamankan Dora dan Oca.

Selanjutnya, 30 Agustus 2023 malam, tim kembali mendapatkan informasi jika masih ada praktik TPPO atau persetubuhan terselubung di disebuah cafe, Desa Candirejo, Kecamatan Lirik.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, tim melakukan penyelidikan undercover dengan menyamar sebagai tamu cafe. 

Setelah memesan minuman, datang seorang perempuan, ES alias Butet (52) sebagai pelayan cafe mendatangi anggota yang menyamar dan menawarkan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan.

Setelah nego, disepakati tarif sebesar Rp400 ribu untuk sekali main, dan selanjutnya Butet menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu pada Winda, wanita yang akan melayani tamu. Sedangkan Rp100 ribu dikantongi Butet sebagai jasa transaksi. 

Selanjutnya, Winda menyerahkan uang pada PR alias Partik (50) sebagai pemilik cafe sebesar Rp300 ribu untuk disimpan, sebab dalam uang Rp300 ribu itu ada jatah Partik Rp50 ribu sebagai pemilik cafe.

Setelah itu, tim lain datang untuk mengamankan Butet dan Partik. 

"Semua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya sekaligus barang bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan," tutup Kasat mengakhiri konferensi pers. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index