Pesan Sabu Secara Online, Polres Kuansing Amankan Satu Pelaku

Pesan Sabu Secara Online, Polres Kuansing Amankan Satu Pelaku
Ilustrasi/F: int

KUANSING, LIPO - Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Pada Kamis (07/09/23), sekitar pukul 15.00 wib, satu pelaku berinisial AW (30) diamankan sekaligus dengan barang bukti berisi 4 bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak,  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

"AW merupakan warga Dusun Koto Tuo Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya," kata IPTU Novris. 

Sebelumnya kata IPTU Novris, diperoleh iimformasi di  Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing sering terjadi peredaran Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Mata Elang mencurigai gerak-gerik pelaku. 

"Ketika hendak ditangkap AW sempat membuang bungkusan plastik warna hitam yang dipegang dengan tangan kanan," jelas IPTU Novris. 

Saat dilakukan penggeledahan,  ditemukan bungkusan plastik hitam berisi kotak plastik warna merah muda yang berisi 4 bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 

"Ketika diinterogasi, dari keterangannya 4 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik AW yang diperoleh secara online sebanyak 1/2 kantong seharga Rp. 1.000.000,-  dan akan dijual kepada O (pembeli)," jelas Kasat.

Selain menemukan paket sabu, Tim Mata Elang juga menyita 1 buah kaca pyrex, 1 buah pipet , 1 buah kotak plastik warna merah muda, 1 Unit Handphone, 1 unit sepeda motor Supra. 

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya  dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," tukas IPTU Novris.

Terhadap tersangka AW (30) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index