Kemasan 'Kacang Campur' Diisi Belasan Ribu Ekstasi, Penumpang Kapal dari Malaysia Diamankan

Kemasan 'Kacang Campur' Diisi Belasan Ribu Ekstasi, Penumpang Kapal dari Malaysia Diamankan
Ribuan butir ekstasi disimpan dalam bungkusan makanan ringan/ist

DUMAI, LIPO - Seorang penumpang kapal dari Malaysia tujuan ke Dumai berinisial IT berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Dumai. Awalnya petugas BC mencurigai gelagat mencurigakan dari penumpang kapal tersebut.

"Penggagalan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi terungkap pada 8 September 2023. Barang buktinya berupa pil ekstasi seberat 5,37 kilogram. Dalam hitungannya, ekstasi itu berjumlah 19.516 butir." ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai S Mehandra, Selasa (12/9/23).

Mahendra menjelaskan, awalnya tim Bea Cukai mencurigai tersangka IT yang kerap bolak-balik dari Kota Dumai menuju Malaysia. Dia berangkat melalui pelabuhan.

Bukan tanpa sebab, kecurigaan itu lantaran IT yang tercatat penumpang kapal Indomal Ekspres 8 rute Malaka-Dumai bolak-balik melintas beberapa kali ke Malaysia dengan menbeli tiket Cengkareng ke Kuala Lumpur.

"Lalu pada 8 September 2023, tersangka IT masuk Kota Dumai dari Malaysia. Selanjutnya tim memeriksa seluruh barang bawaannya," ucap Mahendra.

Petugas mengerahkan anjing pelacak dalam pemeriksaan. Ternyata anjing pelacak mengendus barang bawaannya pada sebuah koper dan plastik milik IT mencurigakan."Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali di beberapa bungkus makanan ringan," jelasnya.

Petugas menemukan ekstasi yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan dengan tulisan 'kacang campur'. Setelah dicek, kemasan tersebut berisi ekstasi berwarna kuning yang dikemas dengan rapi.

"Ekstasi itu dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang beratnya sekitar 5,37 Kg atau jumlah butirnya sekitar 19.516 butir," ucap Mahendra.

Tak ayal, tersangka IT langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan. Petugas Bea Cukai menyerahkan IT dan barang buktinya ke Polres Dumai untuk proses hukum lanjutan."Terangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Kita serahkan ke Polres Dumai," tutupnya.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index