Penyidik Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tol Japek

Penyidik Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tol Japek
Tiga Tersangka Baru Kasus Tol Japek/F: LIPO

LIPO - Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (13/09/23). 

Dari 7 orang saksi, 3 orang ditetapkan sebagai teraangka, yaitu DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan ditetapkannya 3 tersangka hari ini, maka tersangka telah berjumlah 4 orang. 

"Hari ini penyidik menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Ketut dihadapan awak media, Rabu (13/09/23). 

Ditegas Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan. 

Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023," jelas Ketut. 

Sementara posisi kasus ini dijelaskan Ketut, pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terkait peran tersangka dalam kasus ini, Tersangka DD dinilai telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

"Tersangka YM turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya," kata Ketut. 

Sedangkan Tersangka TBS dinilai melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index