Gagalkan 30 PMI Tujuan Malaysia dari Hutan Sepahat, Ini yang Dilakukan Polisi

Gagalkan 30 PMI Tujuan Malaysia dari Hutan Sepahat, Ini yang Dilakukan Polisi
Polisi berhasil gagalkan 30 PMI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia/ant

BENGKALIS, LIPO - Sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia berhasil diamankan di jalur ilegal di kawasan Kabupaten Bengkalis.

Gagalnya keberangkatan puluhan PMI tersebut, setelah Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang di hutan pinggiran laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,

"30 PMI ini berhasil kita amankan tujuan Malysia melalui jalur ilegal di hutan pinggir Desa Sepahat pada Senin (11/9) sekira pukul 17.30 WIB dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong penyalur PMI tersebut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (13/9).

Dikatakan Bimo, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.

"Dari hasil penyidikan tersebut berhasil meringkus 30 PMI yang terdiri dari 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing," kata Kapolres.

Dari pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal), dari hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Bengkalis didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat tersebut.

"Saat diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY berhasil kita amankan di rumahnya," kata Bimo.

PMI dan SY saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team Opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan barang bukti 5 Pasport Warga negara asing (Bangladesh) dan 7 paspor warga negara Indonesia.

"Tersangka SY kita kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Bimo.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pekerja Migran Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index