PEKANBARU, LIPO — Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kota Dumai. Dalam operasi terbaru ini, sebanyak 29 orang berhasil diamankan, termasuk empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan penempatan PMI nonprosedural masih aktif, memanfaatkan jalur darat di kawasan perbatasan untuk memberangkatkan korban secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pola yang digunakan pelaku masih serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni melalui tahapan perekrutan, penampungan, hingga rencana pemberangkatan tanpa prosedur resmi.
“Ini memang kasus berbeda, namun pola yang digunakan masih sama. Ada proses perekrutan, penampungan, lalu akan diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, praktik semacam ini sangat berisiko karena para korban tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan dan rentan mengalami eksploitasi.
“Ini kejahatan terstruktur yang memanfaatkan kondisi masyarakat. Negara harus hadir melindungi warga, dan setiap upaya pengiriman ilegal akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat dini hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil yang mengangkut sembilan calon PMI ilegal beserta seorang sopir.
Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku hanya bertugas mengantar para korban ke lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip.
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan menemukan sejumlah calon PMI lainnya yang sudah menunggu untuk diberangkatkan,” jelas Kapolres.
Dalam penggerebekan di lokasi penampungan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengatur dan penampung. Jika ditotal dengan sopir, jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai empat orang.
Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang melalui jalur ilegal.
Selain mengamankan para pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik pengiriman PMI ilegal yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah perbatasan Riau.(***)