Parah! Kakek Ini Tega Cabuli 3 Bocah Hingga Puluhan Kali

Parah! Kakek Ini Tega Cabuli 3 Bocah Hingga Puluhan Kali
SA alias Ajo (64) diamankan Polsek Tampan/ist

PEKANBARU, LIPO - Orangtua mana yang terima perlakukan yang tidak senonoh terhadap putri kesayangannya. Bak mendengar petir di siang bolong. Di saat-saat usia bermain dengan teman sebayanya, malah harus menerima perlakukan bejat dari seorang kakek.

Dia lah SA alias Ajo (64). Di usianya yang sudah senja, pria inisial ini bukan fokus beribadah. Warga Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru ini justru mencabuli 3 orang anak di bawah umur.

Namun aksi yang tidak patut itu akhirnya terhenti, setelah Ajo ditangkap anggota Polsek Tampan atas laporan orang tua para korban. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Parahnya, pelaku mencabuli ketiga korban di dalam toilet sebuah masjid. Korbannya ada yang berusia 5 tahun, 9 tahun hingga 12 tahun."Pelaku mencabuli ketiga anak perempuan sebanyak 30 kali dengan cara iming-iming," ujar Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat Jumat (15/9).

Asep menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku senantiasa membawa korbannya ke dalam kamar mandi di sebuah masjid Kota Pekanbaru."Pelaku modus awalnya memberi jajan kepada para korban. Mulai dari seribu, hingga tiga ribu rupiah," jelas Asep.

Menurut Asep, aksi Ajo sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir di lokasi tersebut. Para korban yang masih polos tak kuasa saat diiming-imingi pelaku. "Modusnya selalu memberi jajan. Lama kelamaan pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan mencabuli korban," ucapnya.

Aksi pelaku akhirnya ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke orangtuanya. Bak disambar petir, alangkah kagetnya orang tua korban mendengar pengakuan itu.

Tak ayal, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Tampan. Orang tua korban berharap agar polisi menangkap dan memproses pelaku berdasarkan hukum yang berlaku."Setelah menerima laporan orang tua korban, kepolisian langsung menangkap pelaku," kata Asep.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam warna orange, leging dongker. Hasil visum para korban juga sudah dikantongi polisi untuk membawa pelaku ke persidangan.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan peraturan Penggadilan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas.(*1)
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index