Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat dan Penadah

Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat dan Penadah
Terduga Pelaku Curat/F: ist

SIAK, LIPO - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curat), Jumat (15/9/23) pukul 14.00wib.

Tidak hanya pelaku, penadah pun turut diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang.  Pelaku adalah inisial MS (23) dan TMD (33). Keduanya merupakan warga Jalan Sukamaju, Belakang Pasar KM. 04 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Sedangkan penadah adalah inisial HS (24), merupakan warga jalan Panda Gg. Pelita Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan PS  (33) merupakan warga jalan Pandan Workshop Bunut, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH. MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat dan Penadah tersebut. 

Kompol Arry menjelaskan, Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian dan Penadah barang milik korban berupa 3 unit Handphone yaitu, 1 unit Handphone merk Vivo, 1 unit Handphone merk Oppo, dan 1 unit Handphone merk Redmi note. 

"Kejadian tersebut diketahui pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Jl. Pipa Caltex RT.007 RW. 001 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang  Kabupaten Siak," kata  Kompol Arry. 

Awal kejadiannya, yaitu saat orang tua pelapor bangun untuk melaksanakan shalat subuh ke masjid, pintu tertutup tapi tidak di kunci. 

Ketika pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 unit Handphone milik pelapor sudah tidak ada lagi. 

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Tualang dan korban mengalami kerugian Rp. 7 juta," kata Kompol Arry. 

Setelah adanya laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, kemudian didapati identitas pelaku dan dilakukan penelusuran. 

Pada Jumat 15 September 2023, sekira pukul 14.00 wib, inisial HS dan inisial PS berhasil ditangkap di Kampung Pinang Sebatang Timur.

Selanjutnya tim opsnal mencari dan berhasil menangkap pelaku Curat Inisial MS dan inisial TMD. 

"Pelaku mengaku barang yang lain sudah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dan para pelaku mengakui perbuatannya," kata Kompol Arry. 

"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukas Kompol Arry. 

Pasal yang disangkakan, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 THN keatas. (*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Curat

Index

Berita Lainnya

Index