Kotak Rokok Luffman Isinya Sabu, Sejoli di Kuansing Gelagapan Saat Dicegat

Kotak Rokok Luffman Isinya Sabu, Sejoli di Kuansing Gelagapan Saat Dicegat
Terduga Penyalahgunaan Narkoba/F: Dok.Polres Kuansing

KUANSING, LIPO - Seorang gadis bersama teman prianya diamankan Resnarkoba Polres Kuansing terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Senin (18/9/2023) pukul 19.00 WIB.

Gadis (33) asal Kecamatan Buay Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumsel, dan teman prianya RW (25) asal Desa Logas Kecamatan Singingi, tidak bisa menghindar dari petugas saat kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokok. 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan, sebelumnya diperoleh informasi di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing marak peredaran narkoba. 

"Senin 18 September sekira pukul 17.00 wib, tim turun melakukan penyelidikan," kata IPTU Novris. 

Dilanjutkan IPTU Novris, sekira pukul 19.00 wib pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor. 

"Saat didekati petugas, pelaku berusaha membuat narkoba yang disimpan dalam kotak rokok merk Luffman," jelasnya. 

Pada saat penggeledahan, ditemukan barang haram 1 bungkus plastik bening besar berisi 2 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 

"Ketika diinterogasi, dari keterangan RW (25) bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp. 800.000,- kepada pembeli dan RW (25) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari RY (DPO). Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPTU Novris.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 2 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus kotak rokok kosong merk Luffman, 1 Unit Handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Techno tanpa nopol, 

"Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," disebut IPTU Novris.

Setelah RW dan SD, diamankan di Mapolres Kuansing dan RW (25) dilakukan tes urine, keduanya positif Amphetamin. 

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index