Pria di Tapung Hilir Tega Sodomi Anak Tetangganya

Pria di Tapung Hilir Tega Sodomi Anak Tetangganya
Ilustrasi/foto.int

KAMPAR, LIPO - Entah pikiran apa yang merasuki pria warga Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ini, hingga tega melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Apalagi itu dilakukan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya tersebut, Polsek Tapung Hilir menangkap  pria inisial PA tersebut. Warga Kecamatan Tapung Hilir ditangkap polisi, Selasa (19/9)  karena diduga sodomi anak tetangganya inisial OD (laki-laki) yang masih berumur 8 tahun.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Jufredi aksi bejat pelaku awalnya diketahui oleh tetangganya inisial EL dan orang tua korban inisial HA (55) warga Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (1/9/2023). 

Setelah mengetahui anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek.

"Kejadian ini baru diketahui oleh ayah korban Senin (4/9/2023). Karena ayah korban sedang bekerja di Pos security Perkebunan di Kecamatan Tapung Hilir. Dan pulang disuruh Istrinya karena ada permasalahan tersebut," ujar AKP Jufredi, Rabu (20/9).

"Ayah korban pun pulang, sesampai di rumah istrinya memberi tahu bahwa anaknya sudah di cabuli oleh pelaku," jelas AKP Jufredi.

Mengetahui hal itu, ia langsung menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengakui bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara menyodomi dirinya. Anaknya itu mengakui bahwa ia dipaksa dan diancam oleh pelaku PA.

"Setelah menerima laporan orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi pelaku mengakui semua aksi bejatnya itu. 

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 ttg penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index