Pidsus Kejati akan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan Sawit Pemkab Kuansing

Pidsus Kejati akan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan Sawit Pemkab Kuansing
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Pengungkapan dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit Pekab Kuansing terus bergulir. Saat ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merampungkan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Selanjutnya, tim penyelidik akan melakukan gelar perkara. Lid (penyelidikan, red) Pidsus sudah selesai," terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (21/9/23).

Penyelidikan itu dilakukan guna mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Dimana Korps Adhyaksa itu melakukan pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Saat ini, kata Bambang, tim penyelidik tengah merampungkan penyusunan laporan hasil penyelidikan. Bila selesai, tim akan melakukan ekspos atau gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya.

"Tim Pidsus Kejati Riau sedang menyusun laporan hasil lidnya, sambil menunggu untuk diekspos," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf pernah memaparkan konstruksi perkara tersebut. Dikatakan Imran, pada periode tahun 2002 sampai dengan 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing menggelontorkan sejumlah anggaran yang totalnya belasan miliar rupiah.

"Kalau saya tak salah, totalnya itu hampir (Rp) 14 miliar atau (Rp) 16 miliar. Sekitar itu lah," sebut Imran beberapa waktu yang lalu.

Anggaran itu diperuntukkan untuk membangun perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kota Jalur tersebut.

"Mengapa bangun kebun kelapa sawit? Karena saat itu, ninik mamak di salah satu desa, menganggap wilayah ini kalau tidak dijaga, itu akan dirambah oleh kabupaten lain. Sehingga ingin ada ketegasan batas," sebut Aspidsus.

"Oleh karena itu, (ninik mamak) meminta pemerintah Kabupaten (Kuansing) untuk intervensi dengan membangun perkebunan kelapa sawit," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.

Dari total anggaran itu, sebut Imran, terealisasi pembangunan kebun hampir 500 hektare. Adapun tujuan lain dari pembangunan kebun sawit itu agar ada penambahan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Kuansing.

"Dibangun perkebunan itu salah satu yang ingin dicapai adalah adanya penambahan PAD. Ternyata dalam perjalanan, dalam pengelolaannya tidak ada penambahan PAD. Sekarang kebun itu tidak jelas pengelolaannya," kata Imran.

"Sekarang dikelola oleh sekelompok orang. Seharusnya (hasilnya) masuk menjadi PAD," lanjut dia.

Imran kemudian menyampaikan, anggaran yang dikeluarkan itu berupa belanja modal. Dimana lahan kebun itu itu merupakan tanah adat.

"Itu awalnya tanah adat yang diserahkan ninik mamak kepada pemerintah. Itu berupa belanja modal. Namun oleh pemerintah kabupaten, pencatatan asetnya untuk tanah belum tercatat. Yang tercatat sebagai aset itu pohon sawitnya," terang dia.

Dalam pengusutan perkara, tim penyelidik telah berkoordinasi dengan Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Dia (lahan kebun, red) itu berbatasan dengan Sumatra Barat, Kabupaten Dharmasraya," pungkas Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf.

Sementara dari informasi yang dihimpun, Kebun kelapa sawit itu berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.

Perkara itu dilaporkan oleh seorang warga Kuansing yang menyebut pengelolaan kebun kelapa sawit itu diduga menyalahi aturan hukum yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Dalam laporannya, hasil kebun seluas 500 hektare itu diambil secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index