Sepak Terjang Kasat Reskrim Polres Rohul, Dalam 2 Bulan Tahan 3 Alat Berat Penambang Ilegal

Sepak Terjang Kasat Reskrim Polres Rohul, Dalam 2 Bulan Tahan 3 Alat Berat Penambang Ilegal
Barang Bukti Alat Berat Pelaku Tambang Ilegal/F: Dok.Polres Rohul

ROKAN HULU, LIPO - Polres Rokan Hulu (Rohul) menindak tegas aktivitas penambangan liar di wilayah hukumnya.

Penindakan ini sebagai bukti Polres Rohul tidak main-main terhadap pelaku penambangan liar tanpa izin alias tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Berdasarkan keterangan dari AKBP Budi Setiyono SIK MH sebagai Kapolres Rokan Hulu (Rohul) serta Jajaran Sat Reskrim  dikomandoi AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, dalam operasi kali ini pihaknya berhasil mengamankan 2 orang dan 1 alat berat. 

Penangkapan dilakukan di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rohul.

"Benar, kita berhasil mengamankan 2 orang, inisial AS sebagai pemilik dan DS sebagai operator alat berat," kata  AKP. Raja Kosmos, Minggu (1/10/2023).

Dilanjutkan AKP Raja Kosmos, bahwa keduanya tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan pertambangan. Ketika itu mereka sedang memuat tanah urug bercampur batu ke dalam Truk angkut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung 2 bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah yaitu, tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa, dengan harga bervariasi untuk setiap truk berkisar Rp 120.000  sampai Rp 80.000," jelas Kasat Reskrim. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada operasi kali ini, berupa 1 unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, 1 buku catatan penjualan tanah, 1 kantong plastik berisikan tanah campur  catu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru. 

"Untuk  kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang," kata AKP Raja Kosmos. 

Untuk diketahui, selama 2  bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos sudah berhasil mengamankan 2 tersangka Pertambangan Ilegal Tanpa IUP dengan barang bukti 3 unit alat berat. 

Saat ini barang bukti yang terkait penambangan ilegal tersebut diamankan saat Mapolres Rohul. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index