Aktivitas PETI di Desa Kuantan Sako LTD Kena Sergap, Dua Pelaku Diamankan

Aktivitas PETI di Desa Kuantan Sako LTD Kena Sergap, Dua Pelaku Diamankan
Dua Terduga Pelaku PETI Diamankan Polsek LTD/F: ist

KUANSING, LIPO - Polres Kuansing melalui Polsek Logas Tanah Darat menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI), pada Jumat (06/10/23), sekitar pukul 17.00 WIB, di Aliran Sungai Jake (Blok C), Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat. 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek LTD IPTU Nyus Pendri, SH.,MH, mengatakan, penangkapan terduga pelaku PETI bermula dari laporan masyarakat. 

Berdasarkan penyelidikan, kemudian personil berhasil mengamankan terduga pelaku  M (28), dan PR (24). 

"Informasi dari masyarakat Desa Sako, di aliran Sungai Jake Blok C ada aktivitas PETI, lalu kita tindak lanjuti," kata IPTU Nyus Pendri, Sabtu (07/10/23). 

Dijelaskan IPTU Nyus Pendri, dalam penertiban PETI di Desa Kuantam Sako ini personel harus menyisir perkebunan dan menyusuri sungai untuk mencapai lokasi. 

Sesampai dekat lokasi, ternyata benar ada aktivitas PETI tampak dari kejauhan. 

"Ada dua unit rakit dompeng yang sedang beraktifitas disana," katanya. 

Tak ingin buruannya lolos, personel pun mendekati Rakit Dompeng secara diam-diam.

"Saat sudah dekat Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung menangkap dua orang pelaku Peti yang sedang beraktivitas. Barang bukti serta pelaku dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap IPTU Nyus.

Dijelaskan IPTU Nyius Pendri, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 3 lembar Karpet warna hitam, 1 buah dulang warna hitam, 1 buah botol plastik kecil yang berisikan air raksa sebanyak lebih kurang 1/4 ons, 1 buah ember berisikan pasir kalam, 1 unit mesin penyedot air, 2 batang paralon warna putih, 1 batang selang spiral warna biru, 1 buah cakang, dan 1 helai kain warna merah yg digunakan utk memeras logam mulia yang sudah dicampuri air raksa. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index