Tokoh Kerapatan Adat Dukung dan Apresiasi Kapolres Rohul Sikat Tambang Ilegal

Tokoh Kerapatan Adat Dukung dan Apresiasi Kapolres Rohul Sikat Tambang Ilegal
Barang Bukti Alat Berat Ekskavator di Polres Rohul/F: Dok.Polres Rohul

LIPO - Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso mendukung sikap tegas jajaran Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam memberantas tindak pidana, terkhusus apresiasi terkait pemberantasan penambang galian C yang diduga Ilegal di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan jajaran Polres Kabupaten Rohul dalam dua bulan terakhir. 

"Dengan ini menyatakan sikap, mendukung dan mengapresiasi langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Rokan Hulu dalam pemberantasan Penambang Galian C Ilegal di Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu, serta Penegakan Hukum sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, sesuai hasil Musyawarah Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso, Pada Hari Minggu, 1 Oktober 2023, Pukul 20.30 WIB, bertempat di Balai Adat Desa Ngaso," demikian dikutip dari surat dukungan yang disampaikan Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso Kabupaten Rohul, Riau. 

Dalam surat dukungan itu tertuang nama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Kabupaten Rohul, ditandatangani Ketua Sekretariat Asman, Sekretaris Ari Wibowo, dan diketahui oleh Kepala Kerapatan Adat Desa Ngaso, Engkimula Putra DT. Bendaharo. 

Apresiasi berupa dukungan dari sejumlah tokoh dari Kerapatan Adat cukup beralasan, karena kasus dugaan tindak pidana tambang galian C di wilayah tersebut cukup meresahkan masyarakat sejak lama, dan mampu ditindak saat Polres Rohul dipimpin AKBP Budi Setiyono SIK MH sebagai Kapolres Rohul, serta jajaran Sat Reskrim  yang dikomandoi AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH di lapangan. 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, saat dimintai tanggapannya terkait dukungan dari sejumlah tokoh kerapatan adat itu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya telah turut mendukung dan turut membantu tugas kepolisian dalam memerangi tindak pidana di wilayah hukumnya. 

"Ucapan terima kasih atas dukungannya, ini bentuk kerja nyata kita Polres Rohul yang berkomitmen dalam penegakan hukum dan sebagai bukti jajaran Polres Rohul dekat dengan masyarakat," ucap AKBP Budi kepada liputanoke.com, Senin (02/10/23). 

Pada kesempatan itu AKBP Budi mengatakan, tindakan tegas aparat kepolisian dalam memerangi tindak pidana di wilayah hukum nya sekaligus mematahkan tudingan liar membiarkan tindakan kejahatan. 

"Ini membuktikan pemberitaan hoaks bahwa polres melakukan pembiaran dan bermain mata dengan pemilik tambang," tegas AKBP Budi. 

Untuk diketahui dalam rentang waktu lebih kurang dua bulan, jajaran Polres menindak aktivitas tambang galian C yang diduga dilakukan secara ilegal. 

Dalam penindakan itu, Polres Rohul berhasil mengamankan 6 orang beserta sejumlah barang bukti, 4 diantaranya adalah alat berat eskavator yang kini terparkir di Mapolres Rohul. 

Adapun 6 orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tambang Galian C ini, yaitu 3 orang pemilik alat berat (termasuk oknum Kades, red), dan 3 orang lainnya merupakan operator (pekerja). 

Dalam kasus ini para pelaku disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman penjara 5 tahun. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index