Polres Kuansing Amankan Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu

Polres Kuansing Amankan Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu
Ilustrasi/F: int

KUANSING, LIPO - Satres Narkoba Polres Kuansing ringkus 2 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (13/10/2023) sekira Pukul 01.00 WIB.

2 pelaku tersebut masing-masing berinisial AY (33), dan EN (25). Kedua nya diamankan di lokasi yang berbeda. 

AY diamankan sekira pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Sedangkan  EN (25) juga diamankan di kediamannya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, pada pukul 02.00 Wib. 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengungkapkan, satu orang diduga sebagai pengedar sedangkan satu orang lagi hanya sebagai pemakai. 

"EN (25) diduga sebagai pengedar, sedangkan AY sebatas  penyalahgunaan narkoba," kata IPTU Novris. 

Dikatakan IPTU Novris, penyelidikan terkait kasus ini dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 00.00 WIB, di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. 

Pada saat mengamankan AY, Tim berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap bong dan 1 buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu.

"Sejumlah BB itu di taruh atas meja di dalam kamar tempat tidur AY," kata IPTU Novris. 

Saat diinterogasi, AY mengaku bahwa seperangkat alat hisap bong yang berisi sisa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan narkoba yang digunakan tersebut dibeli dari EN (25) seharga Rp. 500.000.

Dari penangkapan tersangka AY diamankan  Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca virex diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 unit handPhone, 1 buah plastik bening, 1 buah sendok, 1 buah bong dan 2 buah mancis. 

"Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPTU Novris. 

Tidak hanya sampai disitu, tim dari Polres Kuansing terus mengembangkan asal usul barang haram tersebut. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AY, AY mengaku sabu diperoleh dari EN. Tak ingin buruannya lepas, tim yang tergabung dalam Mata Elang langsung melakukan penangkapan terhadap EN di kediamannya. 

"Saat dilakukan penangkapan terhadap EN ditemukan 2 bungkusan plastik bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu disimpan didalam kotak rokok sampoerna yang diletakan di dalam Jok Sepeda Motor RX King Rusak yang terparkir di samping rumahnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing," jelas IPTU Novris. 

Saat diinterogasi EN membenarkan menjual barang haram tersebut kepada AY seharga Rp. 500.000.

"Dari penjualan itu pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 100 ribu. Sementara uang Rp. 400.000,-  diserahkan kepada SA (DPO)," jelas IPTU Novris. 

Dari tersangka EN ini, Tim Mata Elang Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Kaca Pyrex, 2 buah sendok kertas, 12 plastik bening kosong, 1  unit hp, uang keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000, 7 buah plastik bening kecil, 1 buah kotak rokok marlboro, 1 buah kotak rokok sampoerna dan 1 buah plastik warna merah. 

Untuk tersangka AY dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka EN, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukas  IPTU Novris. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index