Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Makin Melebar, Jampidsus Kejagung Kembali Jerat Tersangka Baru

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Makin Melebar, Jampidsus Kejagung Kembali Jerat Tersangka Baru
Tersangka NPWH/F: ist

LIPO - Kasus dugaan korupsi proyek BTS G di tubuh Bakti Kominfo RI kian melebar dan menyeret banyak pihak. 

Perkembangan terbaru, pada Jumat (13/10/23), penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini. 

Tersangka barunya yaitu NPWH alias EH. Ia diduga melakukan pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. 

Penetapan tersangka terhadap NPWH, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan. 

"Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima liputanoke.com pada Jumat (13/10/23) malam. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.

Disebutkan Ketut, adapun peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar. 

"Patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS)," sebut Ketut. 

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index