14 orang Jadi Tersangka Kasus BTS 4G, Direktur Penyidikan Kejagung Minta Jangan Percaya Makelar Kasus

14 orang Jadi Tersangka Kasus BTS 4G, Direktur Penyidikan Kejagung Minta Jangan Percaya Makelar Kasus
Ketut Sumedana (Kiri) dan Kuntadi (kanan)/F: LIPO

LIPO - Saat ini Tim Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Bakti Kominfo RI. 

Adapun rincian yang sedang berproses hukum sebagai Terdakwa (sedang menjalani persidangan), yaitu Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Yohan Suryanto, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Mukti Ali, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Johnny G Plate.

Untuk Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri), yaitu Tersangka WP, dan Tersangka YUS.

Sedangkan dalam tahap Penyelidikan Khusus, yaitu Tersangka JS, Tersangka EH, Tersangka MFM, Tersangka WNW, Tersangka NPWH alias EH, dan Tersangka SR.

Sementara, untuk perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR ditegaskan Ketut, adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. 

Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

"Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10/23). 

Terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. 

Direktur Penyidikan, Kuntadi menambahkan, bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

"Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman," ujar Direktur Penyidikan, Kuntadi.

Terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan dengan tegas menyatakan itu tidak benar.

"Jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan," pungkasnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index