Kasus BLUD RSUD Bangkinang, Penyidik Bidik Tersangka Baru?

Kasus BLUD RSUD Bangkinang, Penyidik Bidik Tersangka Baru?
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar dikabarkan tidak akan berhenti pada pihak yang telah dijadikan tersangka. 

Informasi yang beredar, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi  yang merugikan negara Rp6,8 miliar tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya tersangka baru belum mau berkomentar banyak. 

"Masih on progress," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Kasus ini berawal ketika RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp32,8 miliar. Yang mana, ia menyusun buku keuangan 2018 Rp39,3 miliar, sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar.

Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Arvina dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas. Di antaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.992.246.181. Arvina dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kasus ini akhirnya menyeret Arvina Wulandari, sebagai tersangka. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Ia dinyatakan terbukti bersalah.

Majelis hakim menyatakan Arvina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arvina dihukum pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04 atau subsider 3 tahun penjara.

Informasi didapat, dalam kasus ini, Arvina tidak sendiri. Diduga ada orang pelaku lainnya, yang bersama-sama Arvina terlibat dalam penyimpangan tersebut.

Di dakwaan jaksa disebut Arvina melakukan perbuatan bersama WD selaku Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 sekaligus pimpinan BLUD TA 2017 dan AJ selaku Direktur RSUD Bangkinang TA 2018 sekaligus selaku pimpinan BLUD RSUD Bangkinang TA 2018. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index