LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengungkapkan, dalam kasus ini Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka," jelas Vanny, Senin (30/10/23).
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu, RFG, NWP, dan RFH. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2023 lalu.
Disebutkan Vanny, bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tipikor.
"Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dengan Aspidsus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Vanny.
Sementara potensi kerugian negara pada kasus ini dikatakan Vanny masih dalam perhitungan.
"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang," sambungnya.
Ditegaskan Vanny, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan mendalami kasus ini hingga ditemukan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
"Tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tukas Vanny.
Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Dan Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1)