LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sejumlah Perusahaan yang dilakukan oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.
Adapun tiga tersangka yang ditahan tim penyidik, yaitu berinisial RFG, NWP, dan RFH. Ketiganya langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (06/11/23).
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan, pada kasus tersebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka sudah dilakukan pada 23 Oktober 2023 yang lalu," jelas Vanny pada Senin (06/11/23).
Vanny menjelaskan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung dari 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Dimana, tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka NWP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Merdeka Palembang.
"Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang," jelas Vanny.
Sedangkan modus operandi para oknum Pegawai Pajak tersebut dikatakan Vanny, mereka diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," jelasnya.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1)