Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau Kupas Kaidah Hukum Pengelolaan Zakat di Rakorda Baznas

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau Kupas Kaidah Hukum Pengelolaan Zakat di Rakorda Baznas
Ali Rahim Saat Menjadi Narsum Rakorda Baznas/F: ist

LIPO - Kepala Kejaksaan (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.HA, diwakili Jaksa Fungsional Bidang Intelijen  menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Se- Provinsi Riau, pada Selasa (07/10/23). 

Rakorda Baznas se Riau ini bertemakan "Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Provinsi Riau", dilaksanakan di Hotel Surya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 125, Balai Makan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sekitar pukul 09.00 wib. 

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Ali Rahim, S.H., M.H, dalam penyampaiannya, bahwa Hukum Positif merupakan kelompok hukum yang merupakan asas dan kaidah-kaidah hukum yang saat ini sedang berlaku.

"Hukum positif ditegakkan melalui peraturan yang berlaku di waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu," jelas Ali Rahim. 

Di Indonesia, sumber hukum zakat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Dijelaskan Ali Rahim, dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Bab IX tentang sanksi Pasal 39 sampai dengan Pasal 42, maka pelanggaran terhadap pengelolaan zakat merupakan tindak pidana.

"Akan tetapi, yang terkena tindak pidana hanya diberlakukan kepada pengelola zakat. Sedangkan wajib zakat yang terkena Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) apabila tidak membayar zakat, tidak dikenakan sanksi," terangnya. 

Di akhir penyampaian materinya, Ali Rahim, menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah di masa yang akan datang yakni:

Pertama, Pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dengan harapan zakat dijadikan instrumen untuk mengurangi pajak sebagai upaya strategis untuk menstimulasi umat muslim dalam menjalankan kewajiban untuk membayar pajak, dengan demikian akan menghilangkan adanya beban pemungutan ganda oleh negara.

Kedua, Pemerintah perlu mengamandemen Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Hal ini sangat penting mengingat bahwa efektivitas Undang- Undang tersebut belum mengakomodir keberlangsungan iklim zakat di Indonesia. Hal ini disebabkan dengan adanya indikasi bahwa Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 berpotensi menghambat pengembangan zakat akibat ketidakjelasan dalam mengatur fungsi regulator, pengawasan, dan pelaksana (Operator).

Dan ketiga, Pemerintah melalui instansi terkait melakukan pelatihan terhadap badan dan lembaga amil zakat dalam rangka meningkatkan profesionalisme. 

"Hal ini penting untuk dapat menggali potensi ekonomi dari zakat," ucapnya. 

Adapun Kegiatan Rakorda Baznas  Se- Provinsi Riau dilaksanakan dari 06 November sampai dengan 08 November Tahun 2023 dan dibuka langsung oleh Ketua Baznas Republik Indonesia Prof. Dr. K.H Noor Achmad, M.A. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejati Riau

Index

Berita Lainnya

Index