1 dari 4 Pelaku Pencubalan Anak di Pekanbaru Dijebloskan ke Tahanan

1 dari 4 Pelaku Pencubalan Anak di Pekanbaru Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pelaku pencabulan terhadap empat anak dibawah umur di kota Pekanbaru berhasil diamankan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berinisial IW (26), R (16), RK (14) dan dan F (14)," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (8/11/2023).

Satu dari empat tersangka (IW) telah dijebloskan ke Rutan Mapolda Riau sedangkan tiga lainnya tidak ditahan sebab masih dibawah umur. 

"Semua sudah kita periksa sebagai tersangka, dan kini masih proses penyidikan," ucap Asep.

Para tersangka melakukan aksi bejatnya pada April 2023 lalu dan berlangsung di beberapa tempat di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan para tersangka kepada empat korban berinisial K (11), G (9), RS (8) dan V (8). 

Asep mengatakan, awalnya tersangka IW hanya melakukan pencabulan terhadap korban RS. Kemudian, tersangka IW menyuruh R dan RK serta F untuk ikut serta mencabuli para korban.

"Aksi itu direkam oleh tersangka dengan menggunakan kamera handphone. Rekaman itu untuk disimpan sendiri, dan belum disebarkan," kata Asep.

Untuk memperlancar aksinya, tersangka menjanjikan korban dengan hadiah dan uang. 

"Korban diiming-imingi hadiah, dikasih uang dan disuruh lakukan hal demikian (pencabulan)," kata Asep.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati fakta bahwa IW merupakan residivis kasus pencurian. Sementara dari hasil medis, IW dinyatakan pernah menjadi korban pencabulan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dengan cara Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan alat bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain.

"Kita melihat hasil dari kedokteran forensik hasil visum dan lain-lain. Saat ini diduga para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para korban," tutur Asep.

Asep mengatakan saat menangani kasus tersangka anak, pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). 

Selanjutnya dikatakannya, para tersangka dan korban anak akan direhabilitasi karena masih duduk dibangku sekolah 

"Kita perhatikan dampak psikis terhadap para korban. Kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah. Saat ini dilakukan perlakuan sesuai dengan aturan undang-undang," papar Asep.

Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*17) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index