Peringatan Bagi ASN! Pose Jari Dukung Capres Bisa Turun Jabatan hingga Diberhentikan

Peringatan Bagi ASN! Pose Jari Dukung Capres Bisa Turun Jabatan hingga Diberhentikan
Tiga pasangan Capres-Cawapres 2024/cnn.indonesia

JAKARTA, LIPO - Hati-hati sekaligus juga sebagai peringatan bagi Aparatur sipil negara (ASN), sebab, bagi yang berpose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024, bisa diberhentikan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.

"ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan," kata Averrouce kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).

Ia menambahkan, "Dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam SKB."

Dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.


Dapat Nomor 1, Anies-Imin Acungkan Satu Jari Telunjuk di KPU

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Averrouce mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang membuat video larangan berpose jari. Dia berkata tak ada instruksi dari pusat tentang hal itu, tetapi hal itu baik sebagai panduan bagi ASN.

"Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat media baik flyer, foto dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh," ucapnya.

Simbol Jari Anies, Prabowo, Ganjar Usai Dapat Nomor Urut Pilpres 2024

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilpres 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut untuk para calon.

Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo nomor urut dua, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut tiga.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilpres 2024

Index

Berita Lainnya

Index