Anies dan Ganjar Punya Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Anies dan Ganjar Punya Waktu 3 Hari Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Ilustrasi/int

JAKARTA, LIPO - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

Hak itu diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbekal pasal itu, Ganjar dan Anies bisa menggugat ke MK hingga Sabtu (23/3).

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang membatasi keberatan hanya pada hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau terpilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Undang-undang juga membatasi waktu penyelesaian PHPU pilpres. MK cuma punya waktu dua minggu menuntaskan gugatan para capres yang keberatan.

"Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 475 Ayat (3).

KPU wajib menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU pilpres. MK diwajibkan menyampaikan putusan tersebut ke MPR, presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

UU Pemilu mengatur pilpres yang diikuti lebih dari dua pasangan calon bisa hanya digelar satu putaran jika ada ada paslon yang meraih 50 persen plus satu suara. Pasangan calon itu juga harus menang di minimal 20 provinsi.

Pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Prabowo menggunakan hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Dia menggugat hasil pilpres yang dimenangkan Jokowi. Namun, gugatan Prabowo selalu kandas di MK.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilpres 2024

Index

Berita Lainnya

Index