Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Sandang Status Tersangka, Bendahara Turut Terseret

Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Sandang Status Tersangka, Bendahara Turut Terseret

LIPO - Kejati Riau melalui Tim Penyidik Pidsus menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan Tipikor Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau TA. 2019, pada Selasa (21/11/23). 

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu VA merupakan bendahara, dan AM mantan Rektor UIN Suska. 

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tipikor pada  dana badan layanan umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019 tersebut. Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Bambang, pada Selasa (21/11/23).

Setelah penetapan tersangka, dengan alasan subjektif dan objektif penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka VA di dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 hari kedepan. Sedangkan tersangka AM  tidak dilakukan penahan karena AM sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

“Tersangka VA ditahan di Lapas perempuan,” kata Bambang. 

Sementara terkait peran para tersangka dijelaskan Bambang,  pada periode 31 Juli 2019 sampai dengan 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran. 

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar 50 juta sampai dengan 100 juta dari yang sebenarnya yang diketahui oleh AM selaku Rektor, dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp. 122.694.060.414,00. 

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp. 116.621,769.000,00. Dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414,00. 

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. 

“Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,00,” jelas Bambang. 

Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (#1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index