Babak Baru Kasus Korporasi Duta Palma Grup di Inhu Riau, Kejaksaan Agung Incar Calon Tersangka Baru

Babak Baru Kasus Korporasi Duta Palma Grup di Inhu Riau, Kejaksaan Agung Incar Calon Tersangka Baru
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Meskipun Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi dengan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, ternyata kasus ini tidak berhenti dan terus bergulir. 

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Kejaksaan Agung kembali menguliti kasus ini dan mengincar calon tersangka baru. 

Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023, hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut bertujuan untuk menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kasus dugaan Tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, di Riau. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, penyelidikan yang dilakukan saat ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan sebelumnya. 

“Untuk selanjutnya, Tim Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” jelas Ketut, pada Rabu (22/11/23).

Ketut menerangkan, perkara yang sedang diusut saat ini tidak hanya dianggap dapat menimbulkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan. 

“Tidak hanya berpotensi kerugian perekonomian negara tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” pungkasnya. (#1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index