Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Riau Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Pekanbaru

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Riau Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN 8 Pekanbaru

LIPO - Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau melaksanakan kegiatan program di bidang Pendidikan, yaitu Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 8 Pekanbaru, pada Jumat (24/11/23).

Pada kegiatan ini, Sukatmini, SH. MH Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, menjadi narasumber dalam menyampaikan materi dan disambut antusias oleh siswa SMA Negeri 8 Pekanbaru. 

Kedatangan korp “baju coklat” disambut langsung Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra. Ia menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua IAD Wilayah Riau Ny Dewi Akmal beserta Pengurus IAD Wilayah Riau. 

Tavid dalam pernyataan sanggt mendukung kegiatan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau, khususnya di SMAN 8 Pekanbaru. 

“Kepada siswa/i untuk mendengar dengan baik apa yang disampaikan oleh narasumber dikarenakan ini sangat bermanfaat buat siswa/i untuk mengetahui dan mengenal hukum,” Imbau Tavid kepada para Siswa. 

Senada, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Ny Dewi Akmal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru yang telah menyambut kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau.

Dewi Akmal menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada saat ini merupakan program Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau bidang Pendidikan. Ia siswa/i SMA Negeri 8 Pekanbaru fokus dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh narasumber Sukatmini, SH., MH Jaksa Fungsional bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. 

“Karena penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa/i SMA Negeri 8 Pekanbaru dalam mengenal hukum dan menjauhi hukuman sehingga siswa/i tidak terjerat dengan permasalahan hukum,” ucap Dewi. 

Penyampaian penyuluhan hukum dengan materi " Kenali Penyebab Kenakalan Remaja serta Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran Hukum oleh Remaja", ini disampaikan oleh narasumber Sukatmini, S.H., M.H Jaksa Fungsional bidang intelijen kejaksaan tinggi riau. 

Sukatmini, menyampaikan bahwa Delinkuen merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yakni "delinquere" yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, nakal, anti sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, peneror, maupun durjana.

Kenakalan remaja (Juvenile Delinquency) adalah perilaku jahat atau kenakalan anak- anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak- anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.

Adapun perilaku Delinkuen pada Remaja yakni;

1. Delinkuen yang menimbulkan korban fisik pada diri sendiri  maupun orang lain seperti perkelahian, tawuran, pemukulan, kebut-kebutan.

2. Delinkuen yang menimbulkan korban materi seperti perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan

3. Delinkuen sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain seperti pelacuran, penyalahgunaan obat, hubungan seks bebas atau seks pranikah. 

4. Delinkuen yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, minggat dari rumah, membantah perintah, merokok.

Kemudian, ada beberapa faktor- faktor yang mempengaruhi delinkuen pada remaja yakni; Kondisi remaja-perubahan kepribadian. Remaja masa transisi/peralihan, labil, mencari jati diri, cepat terpengaruh, meniru, coba-coba,memberontak, konflik dalam diri, Pengaruh lingkungan yang tidak baik, Konflik dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan serta mencari pengakuan/eksistensi keberadaan/popularitas perhatian, Mencari kesenangan, pengalaman, sensasi, eksperimen dengan cara yang salah, kurangnya kontrol internal yang wajar semasa anak-anak, hilangnya kontrol dalam diri, kurangnya pengawasan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan, serta kurangnya pembinaan.

Selanjutnya, Sukatmini, juga memaparkan  materi perihal perlindungan anak. 

“Perlindungan Anak merupakan wujud dari segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak- hak nya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,” terangnya. 

Di akhir penyampaian materinya,  Sukatmini, menyampaikan beberapa peranan penting masyarakat dalam menanggulangi kenakalan remaja yakni dengan melakukan pengawasan kegiatan anak di lingkungannya, melakukan pembinaan, sosialisasi/penyuluhan mengenai kenakalan remaja, melakukan sweeping ke tempat-tempat remaja sering melakukan kenakalan remaja, berkoordinasi dengan sekolah untuk menindak tegas siswa yang membolos, serta dapat mengisi waktu remaja dengan hal-hal yang positif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IAD Wilayah Riau Ny Dewi Akmal beserta pengurus IAD Wilayah Riau, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H sebagai narasumber, Fungsional Analis Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H.

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejati Riau

Index

Berita Lainnya

Index