LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115 terkait perkara dugaannTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan PASBA (Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, T. Droy Rovalino Herudiansyah, SH, MH, mengatakan, uang yang diserahkan ke penyidik Pidsus merupakan uang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut.
Dikatakan Droy, kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”.
“Perjanjian itu terikat pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015,” ungkap Kajari Droy, Selasa (28/11/23).
Dimana, dalam salah satu pasal disebutkan Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registration), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registration).
Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registration). Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM.
“Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registration) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran,” jelasnya.
Bahwa setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE (Computerized Registration), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 PASBA sebesar Rp. 5.726.760.000,00.
“Uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum,” ucapnya.
Kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian, juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.
“Nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut,” tukas Kajari Sidoarjo. *****