Pemuda Tualang Siak Gerayangi Anak Dibawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi

Pemuda Tualang Siak Gerayangi Anak Dibawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur/F: ist

SIAK, LIPO - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Senin (27/11/23).

Terduga pelaku berinisial AS (18) langsung dijebloskan ke Rutan Polsek Tualang. Sedangkan korbangnya adalah berinisial NH (14). Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Minggu (12/11/2023) sekira Pukul 14.00 Wib, di Kecamatan Tualang, Siak. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

“Penangkapan dilakukan setelah dilakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan mendapatkan barang bukti,” kata AKBP Asep. 

Kronologis berdasarkan keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan, pada Minggu 26 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, sewaktu pelapor berada dirumah, yang mana Pelapor saat ini tinggal kontrak di Kampung Perawang Barat, tiba-tiba Saksi I datang ke rumah dan mengatakan, kepada Pelapor bahwa alat kelamin korban sudah dirusak oleh Pelaku Inisial AS yang merupakan pacarnya. 

“Kemudian Pelapor langsung bertanya kepada Korban apa yang disampaikan oleh Saksi I tersebut, dan Korban pun mengakui bahwa alat kelaminnya dan payudara dipegang-pegang pelaku, serta saat itu Korban juga diancam akan dibunuh oleh Pelaku apabila tidak menuruti kemauannya,” AKBP Asep. 

Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index