Ditangkap Pihak Malaysia, Buronan Terpidana Narkoba Diserahkan Tim Kejaksaan RI

Ditangkap Pihak Malaysia, Buronan Terpidana Narkoba Diserahkan Tim Kejaksaan RI

LIPO - Pihak berwenang Malaysia menyerahkan pihak berwenang Malaysia kepada kepada pihak Indonesia, pada Rabu (29/11/23). 

Penyerahan terpidana dilakukan di atas kapal di daerah Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, dan langsung diterima oleh Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan.

Terkait terpidana yang diserah terimakan itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, Terpidana Johansyah adalah merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia. 

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” terang Ketut. 

Sebagai tindak lanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana. 

“Selanjutnya, Terpidana Johansyah dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana,” tukas Ketut. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index