PT MASS di Kabupaten Bengkalis Diduga Tampung Hasil Kebun Sawit dalam Kawasan Konservasi

PT MASS di Kabupaten Bengkalis Diduga Tampung Hasil Kebun Sawit dalam Kawasan Konservasi
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - PT MASS diduga menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari hasil kebun yang berada dalam kawasan konservasi suaka margasatwa, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Demikian disampaikan Kuasa Ketua Yayasan Tekad Anak Negeri, Herbet Ginting, Selasa (12/12/23). 

Menurut penjelasannya, berdasarkan investigasi yang dilakukannya, luasan kebun sawit yang berada dalam kawasan konservasi itu lebih kurang 275 hektar. Sementara luasan suaka marga satwa dari Kementerian seluas 15.000 hektare. 

“Data-data kita kumpulkan dari keterangan masyarakat di lapangan,” jelas Ginting yang mengaku berdomisili di wilayah dimana kebun sawit itu berada. 

Menurut Ginting, dalam aturan yang ada, apabila pabrik pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) menampung hasil sawit dari kegiatan ilegal, termasuk salah satunya dari hasil kebun sawit yang berada kawasan konservasi, termasuk pelanggaran serius. 

“Dalam perundang-undangan, siapapun baik perusahaan maupun individu dilarang keras melakukan kegiatan eksploitasi, termasuk penebangan atau pemanfaatan tanaman yang ada di dalamnya,” kata Ginting. 

Ginting mengatakan, temuannya ini sudah disampaikan kepada pihak BKSDA Riau dan Gakkum LHK, namun sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut. 

“Kita sudah menyampaikan temuan kita di lapangan tapi belum ada juga ada tindak lanjut,” kata Ginting. 

Terkait status kebun sawit yang dianggap Yayasan Tekad Anak Negeri berada dalam kawasan konservasi, Ginting mengaku masih mendalaminya. 

“Masih kita telusuri apakah berbentuk korporasi atau perorangan, karena di kebun itu ada pekerjanya juga. Ketika pekerja ditanya mereka tak mau menjawab. Tapi sepertinya mereka sudah tersistem, kerana di dalam kebun itu ada pihak sebagai penanggung jawabnya,” kata Ginting. 

Lebih lanjut dijelaskan Ginting, ketika pihaknya melakukan konfirmasi ke PT MASS, diperoleh keterangan PT MASS juga menerima hasil sawit dari kawasan lainnya. 

“Menurut keterangan dari Humas mereka sudah ada perjanjian tertentu dengan pengusaha perkebunan, kebun itu disinyalir dalam kawasan konservasi. Mereka mengakui dan tahu. Namun setelah dikonfirmasi lagi Humasnya belum menanggapi. Kita kan ingin tau bentuk perjanjiannya.” jelasnya. 

Dikatakan Ginting, hingga saat ini ia menduga praktek jual beli hasil kebun sawit dalam kawasan konservasi ini masih berlangsung dengan pihak perusahaan. 

“Mobilnya angkutannya masih lalu lalang kok, dari kebun itu mengarah ke perusahaan. Setidaknya 12 ton per hari masuk ke sana,” kata Ginting. 

Sementara Humas dan Manager PT MASS saat dikonfirmasi terkait apa yang disampaikan pihak Yayasan Tekad Anak Negeri, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. 

“Maaf pak, kami sedang rapat,” tukas Raja Junfilar. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kebun Kelapa Sawit

Index

Berita Lainnya

Index