Tak Serahkan RAPBD 2024, Pemkab Kuansing Terancam Disanksi

Tak Serahkan RAPBD 2024, Pemkab Kuansing Terancam Disanksi
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi terancam dijatuhi sanksi lantaran tidak tidak menyerahkan RAPBD 2024 untuk dievaluasi. 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyelesaikan evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Dari 13 Kabupaten/kota yang ada di Riau, hanya Kabupaten Kuansing yang tidak menyerahkan. 

"APBD 2024 milik 11 pemerintah kabupaten kota sudah selesai kita evaluasi. Hanya satu kabupaten yang tidak menyerahkan RAPBD 2024 yakni Kuansing," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE, Kamis (4/1/2024). 

Ia mengatakan, bagi yang tidak  tidak mengirimkan APBD 2024 untuk dievaluasi, maka dapat diberikan sanksi, seperti tidak diberikan hak keuangan selama enam bulan.

"Sanksinya yakni hak keuangan pejabat yang dinilai salah dalam proses keterlambatan APBD hak keuangannya tidak diberikan dalam kurun waktu enam bulan," terangnya. 

Sementara itu, untuk APBD 2024 milik Pemprov Riau juga sudah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dalam pekan ini pihaknya akan melakukan perbaikan catatan-catatan yang diberikan Kemendagri. Kemudian baru dilakukan harmonisasi dengan Badan anggaran di DPRD Riau.

"Saat ini untuk APBD Riau 2024 masih dilakukan beberapa perbaikan sesuai catatan Kemendagri. Setelah itu baru dilakukan harmonisasi dengan DPRD. Targetnya dalam pekan ini juga APBD Riau 2024 sudah bisa digunakan," pungkasnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#APBD 2024

Index

Berita Lainnya

Index