PPATK Rilis Aliran Dana Luar Negeri ke Caleg, Begini Respons KPU-Bawaslu RI

PPATK Rilis Aliran Dana Luar Negeri ke Caleg, Begini Respons KPU-Bawaslu RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari/kompas.com

LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara merespons soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik hingga caleg jelang Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa untuk KPU RI hanya mengurusi laporan dana kampanye. Sementara soal terkait kecurigaan atas pendanaan partai hingga caleg, katanya, itu bukan kewenangan KPU untuk memprosesnya.

"Yang diurus KPU adalah rekening dana kampanye. Nah, Apakah dari rekening bendahara, rekening partai menjadi salah satu sumber dana kampanye?. Itu kan aliran transaksinya PPATK tahu. Tapi sekali lagi, tugas KPU adalah laporan dana kampanye termasuk rekening dana kampanye. Bukan laporan keuangan partai dan bukan rekeningnya partai," kata Hasyim usai acara serah terima pinjam pakai Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, di Denpasar Barat, Kamis (11/1).

Kemudian, saat ditanya sudah berapa banyak laporan partai politik yang dicoret karena tidak melaporkan rekening dana partai. Hasyim menyatakan, kalau untuk total dicoret itu bisa ditanyakan lebih mendetail ke tingkat KPU masing-masing. Sementara ini, kata dia, KPU pusat hanya mengurus laporan dana dari pengurus pusat partai untuk caleg DPR.

"Nanti bisa ditanya ke KPU Provinsi Bali, KPU Badung atau kabupaten lain. Kalau yang diurusi KPU Pusat adalah laporan dana kampanye pengurus partai pusat sebagai peserta pemilu untuk anggota DPR RI," imbuhnya.

Nusron Wahid Sebut Temuan PPATK Belum Tentu Tindak Pidana

Sementara, saat ditanya apakah KPU RI tidak khawatir uang untuk peserta pemilu itu berasal dari uang ilegal, Hasyim menerangkan dana kampanye itu ada beberapa pembatasan.

Pertama, tidak boleh berasal dari sumbangan karena dana kampanye bisa jadi duitnya sendiri dari Calon Legislatif (Caleg) dan juga bisa jadi bersumber dari dananya partai.

"Tapi ada yang bersumber sumbangan. Kalau sumbangan ada batas maksimal. Kalau yang menyumbang korporasi atau perusahaan ada batasnya, yang nyumbang perseorangan juga ada batasnya. Yang dilarang adalah, menyumbang melampaui batas yang ditentukan. Kemudian, dilarang menerima sumbangan dari dana asing, misal bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, dan warga negara asing," ujarnya.

"Dan kami baru bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, apakah taat atau tertib tidak, nanti setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan Undang-undang pemilu nanti ada jadwalnya laporan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran itu akan diaudit. Itu semua tingkatan," sambung Hasyim.

"Di Undang-undang sudah diatur ada macam-macam. Kalau [dana] itu melampaui batas yang ditentukan, harus dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang,

"Kalau tidak menyerahkan dana kampanye, sekiranya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," tegas Hasyim.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan soal temuan PPATK itu harus diklarifikasikan dulu apakah termasuk tindak pidana.

"Pertama, apakah itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana? Kedua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu ini merupakan informasi awal kepada Bawaslu tentu akan kami proses juga informasi ini kami sampaikan kepada teman-teman di Sentra Gakkumdu," ujar Bagja di lokasi sama.

Kemudian, terkait penemuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut.

"Untuk koordinasi ke polisi, jaksa dan PPATK yang memberikan informasi. Kalau ada informasi kita telusuri," ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh 21 bendahara partai politik sepanjang 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi itu. Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU RI

Index

Berita Lainnya

Index