Bingung Cara Lapor SPT Lewat Online, Ini Caranya!

Bingung Cara Lapor SPT Lewat Online, Ini Caranya!
Ilustrasi Lapor SPT/ist

JAKARTA, LIPO - Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 telah dimulai sejak bulan ini, Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Para wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Baik melalui fitur e-Form maupun e-Filling, sedangkan mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun akan segera merilis aplikasi baru berbasis web untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebagai pengganti e-SPT. Aplikasi itu rencananya akan rilis pada bulan ini.

"Aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 akan diluncurkan pada bulan Januari 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (15/1/2024).

Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. WP cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Bagi WP yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut caranya:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Direktorat Jenderal Pajak

Index

Berita Lainnya

Index