2024, Dishub Pekanbaru Hapus Biaya Uji KIR Kendaraan

2024, Dishub Pekanbaru Hapus Biaya Uji KIR Kendaraan
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menghapuskan biaya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). 

Penghapusan retribusi biaya uji KIR ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi tahun 2024. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyatakan, bagi masyarakat yang hendak melakukan uji KIR kendaraan angkutan, ini tidak lagi berbayar. 

"Bahwa salah satu retribusi yang di nol rupiah kan itu adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," kata Yuliarso, Kamis (18/01/24). 

Ia mengatakan, pembebasan retribusi biaya ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Karena kedepannya, pemasukan Pemerintah Kota Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumnya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.

"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," tegas Yuliarso.

Karena tujuan pengujian kendaraan sendiri dikatakan Yuliarso, untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang tidak layak jalan. 

Yuliarso menegaskan, walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis, pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. 

“Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR,” pungkasnya. 

Ia menambahkan, pada 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sedangkan kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari sekitar 120 unit. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kendaraan

Index

Berita Lainnya

Index