Pejabat Pemprov Riau Dilarang Bawa Mobil Dinas Mudik, Ketahuan Akan Disanksi

Pejabat Pemprov Riau Dilarang Bawa Mobil Dinas Mudik, Ketahuan Akan Disanksi
Kendaraan Dinas Pemprov Riau/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah setempat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.

"Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung," kata (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (1/4/2024) di Gedung Daerah Riau usai membayar zakat pada Gerakan Bayar Zakat Baznas Riau. 

Menurut Pj Gubri, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya. 

"Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kita diberi sanksi," tegasnya. 

Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat. 

"Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor," tutupnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kendaraan

Index

Berita Lainnya

Index